iklan Sidang pembacaan eksepsi M Tahir Rahman atas dakwaan JPU (20/11) kemarin.
Sidang pembacaan eksepsi M Tahir Rahman atas dakwaan JPU (20/11) kemarin. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi mendakwa Tahir Rahman dkk mengatur pelelangan proyek revitalisasi asrama haji agar dimenangkan pihak yang mereka inginkan.

Pengaturan proyek bahkan sudah dilakukan sejak dari proses perencanaan. Atas dakwaan itu, M Tahir Rahman mengajukan ekspesi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang eksepsi yang diketuai oleh Majelis Hakim Erika Sari Ginting digelar (20/11). Eksepsi dibacakan penasehat hukum terdakwa, Fikri Riza. Menilai, jika dakwaan tidak jelas alias kabur. Sebab tidak berisi identitas terdakwa secara rinci serta tidak menjelaskan tempat kejadian perkara.

“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tidak menjelaskan secara rinci bagaimana peran terdakwa M. Tahir Rahman, sebagai Kakanwil Kemenag Jambi dalam unsur merugikan Negara, serta Jaksa juga ragu-ragu dalam penyusunan dakwaan. Dimana dakwaan harus sesuai dengan tindak pidana yang dibuat terdakwa,” kata Fikri Riza di hadapan Majelis Hakim.

Pebasehat hukum menilai, pasal dalam dakwaan tidak jelas dan mengarah kepada pokok perkara sehingga merugikan salah satu pihak, karena tidak disebutkan ayat dan huruf apa dalam dakwaan.

“Penetapan pasal dakwaan tidak jelas, merugikan terdakwa seperti direkayasa tanpa dasar hukum yang kuat, serta mengabaikan pasal 134 ayat 3 KUHP yang berbunyi jika surat dakwaan yang tidak lengkap batal dimata hukum” tegasnsya. (scn)


Berita Terkait



add images