iklan Tiga pelaku pembunuhan Hendra.
Tiga pelaku pembunuhan Hendra. (Istimewa)

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO-Kades Pemayungan, Syaharudin (37) divonis 16 Tahun Penjara oleh Majelas Hakim Pengadilan Negeri Tebo Rabu (30/10) pukul 14.00 Wib.

Ia terbukti sebagai otak dalam pembunuhan Handra (30) warga Rt. 07 Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay pada 23 Juni lalu.

Menanggapi hal ini, pihak keluarga korban Hendra alias Engga mengaku tidak puas dengan putusan hakim yang dinilai sangat ringan dibanding dengan apa yanh telah dilakukan ketiga terdakwa dengan menhabisi nyawa korban secara sadis. Walaupun demikian, Dirinya dan kekuarga akan berusaha menerima putusan tersebut.

BACA JUGA : Ini Kronologis Lengkap Pengungkapan Kasus Pembunuhan Hendra di Tebo

 "Kalau untuk puas sih sebenarnya kami kurang puas, tapi kita coba menerima putusan tersebu," Kata Novi.

Diketahui sebelumnya Warga Desa Pemayungan Kecamatan Sumay Sabtu (25/5) sore sekitar pukul 15.30 Wib dihebohkan penemuan sosok mayat dalam kondisi telah membusuk di belakang sebuah gudang milik warga yang berada di RT 05 Desa Pemayungan.

Mayat tersebut diketahui bernama Handra Bin Taher als Engga (30) warga Rt. 07 Dusun Bukit Bulan jalan Batu Bara, Desa Pemayungan Kecamatan Sumay Tebo.

Belum diketahui pasti apa penyebab kematian korban, diduga Handra merupakan korban pembunuhan. 
(bjg)


Berita Terkait



add images