iklan Tiga pelaku pembunuhan Hendra.
Tiga pelaku pembunuhan Hendra. (Istimewa)

JAMBIUPDATE.CO, TEBO-Otak pembunuhan terhadap Hendra, warga Pemayungan, Syaharudin yang juga Kades Pemayungan, sudah divonis 16 tahun penjara.

Lantas, bagaimana kronologis kasus tersebut?
Pembunuhan sadis terhadap Hendra als Angga (30) akhirnya berhasil diungkap Tim Sultan Polres Tebo.

Komplotan pelaku pembunuhan yang berjumlah 3 orang berhasil dibekuk.
Pengungkapan Kasus Pembunuhan sadis yang terjadi pada 18 Mei 2019 lalu ini dimulai dari pengumpulan Barang Bukti (BB), keterangan saksi hingga olah TkP. Pada minggu awal, Tim Sultan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra berhasil mengidentifikasi pelaku yang telah berhasil kabur.

Tepat pada 29 Mei 2019, didapat informasi kalau pelaku utama berada dikampung halamannnya di jalan Padat Karya, Ujung Bandar, Rantau Selatan Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut). Berdasar informasi tersebut, Tim Sultan langsung bergerak ke Sumatara Utara. Namun hasil nihil, orang tua pelaku menyebutkan kalau anaknya sudah 3 hari pergi dari rumah dengan membawa tas berisikan pakaian.

Selanjutnya, Tim Sultan Polres Tebo koordinasi dengan Kepolisian Labuhan batu akhirnya berhasil mengendus tempat persembunyian dan berhasil menangkap Pelaku yaitu Dedi Sihombing (42) saat sembunyi dirumah kerabatnya di Kampung Baru 2, Rantau Parapat, Labuhan Batu Pusat, Sumatera Utara.


Berita Terkait



add images