iklan Para tersangka saat digiring petugas dari Mapolda Jambi ke Kejati Jambi untuk dilakukan pelimpahan tahap II kemarin (29/10).
Para tersangka saat digiring petugas dari Mapolda Jambi ke Kejati Jambi untuk dilakukan pelimpahan tahap II kemarin (29/10). (M Ridwan / Jambi Ekspres)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Tim Kuasa Hukum Mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi Taher Rahman yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi asrama haji, memastikan akan membuka semua fakta keterlibatan para pelaku lainnya di persidangan.

Ini ditegaskan oleh salah satu kuasa hukumnya yakni Ikhsan Hasibuan saat dikonfirmasi jambiupdate.

Menurutnya, pihaknya tidak hanya siap membuka semua fakta-fakta yang tidak terungkap dalam proses penyidikan di kepolisian, akan tetapi ia menyebut, penetapan status tersangka Taher Rahman dipaksakan.

‘‘Menurut kami, klien kami dipaksakan untuk menjadi tersangka, tak ada satu tanda tangan di berkas manapun,’‘ katanya saat di konfirmasi Selasa (29/10)
Bahkan Hasibun menegaskan jika mantan kemenag itu tidak akan melarikan diri. Tetapi kenapa harus ditahan
‘‘Dia ini dia disangkutkan biar bisa jadi tersangka, dan kenapa harus ditahan karena barang bukti sudah disita,’‘ ujarnya.

Dalam kasus ini, katanya, penydik tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Bahkan dia juga menyebutkan banyak saksi kunci tidak dihadirikan dalam pemeriksaan.

’‘Perkara ini tebang pilih, banyak yang terlibat, yang ditahan cuman tujuh orang. Kontrakator juga belum,’’ akunya.


Berita Terkait



add images