iklan Peringatan setahun Tragedi LION AIR JT-160 di JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (29/10).
Peringatan setahun Tragedi LION AIR JT-160 di JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (29/10). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO- Keluarga korban tragedi pesawat Lior Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh di Perairan Karawang masih belum sepenuhnya mendapatkan hak. Hal ini dialami Anton, selaku ahli waris dari keluarga korban.

Anton merasa kecewa hingga kini pihak keluarga belum mendapat sepenuhnya ganti rugi terkait dua anggota keluarganya yang menjadi korban dalam peristiwa nahas tersebut. Padahal ihwal gantib rugi tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.

“Kami sebagai keluarga korban ya sudah tentu terus mengejar Lion Air, agar menyelesaikan tanggung jawab terhadap para ahli waris sesuai Ketentuan Undang-Undang dan Permenhub Nomor 77 Tahun 2011,” kata Anton ditemui JawaPos.com di JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (29/10).

Dalam Permenhub tersebut, keluarga korban diwajibkan menerima ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar dan uang bagasi senilai Rp 4 juta. Namun hingga kini belum seluruhnya keluarga korban pesawat Lior Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang itu mendapat ganti rugi.

“Belum semua, barus sekitar 69 korban,” ucap Anton.

Anton menuturkan, sejumlah keluarga korban pernah mendatangi pihak Lion Air. Namun secara langsung tidak diterima terkait permohonan ganti rugi tersebut.

“Jadi ada beberapa keluarga korban yang nemuin PIC dari Lion Air itu. Tapi jawabannya karena fulan bin fulan ini belum teridentifikasi ini karena datanya belum lengkap,” terang Anton.


Berita Terkait



add images