iklan Peringatan setahun Tragedi LION AIR JT-160 di JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (29/10).
Peringatan setahun Tragedi LION AIR JT-160 di JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (29/10). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

Oleh karenanya, Anton menyesalkan tindakan Lion Air tersebut. Padahal itu merupakan hak keluarga korban yang harus diberikan oleh Lion Air selaku maskapai penerbangan.

“Jadi setelah proses hukum lainnya selesai baru bisa diambil. Sementara itu enggak diatur, karena juga di tegaskan dengan peraturan menteri Pasal 23 itu, jelas disitu keluarga korban pun tidak menutup kemungkinan bisa menuntut lebih. Bisa ke Mahkamah Internasional, arbitrase dan sejenisnya,” tegas Anton.

Untuk diketahui, sebanyak 189 orang menjadi korban dalam kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 Lion Air. Pesawat itu jatuh tepat pada 29 Oktober 2018 lalu.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Kementerian Perhubungan telah merilis laporan akhir investigasi kecelakaan pesawat B737 MAX8 Lion Air penerbangan JT 610, Jumat (25/10) lalu. Dalam hasil investigasi itu, KNKT menyebut sejumlah faktor penyebab terjadinya kecelakaan.

Penyebab kecelakaan pesawat dengan logo singa terbang tersebut adalah gabungan antara faktor mekanik, desain pesawat, kurangnya dokumentasi tentang sistem pesawat, kurangnya komunikasi dan kontrol manual antara pilot dan kopilot beserta distraksi dalam kokpit, co-pilot tidak familiar dengan prosedur.

 


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images