iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (fin)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo digugat oleh seorang guru honorer karena merasa kecewa tak diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Guru tersebut menggugat Tjahjo senilai Rp 5 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sugianti (43), guru honorer di SMPN 84 Koja, Jakarta Utara, yang melayangkan gugatan perdata kepada Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Tak hanya itu, Sugianti juga menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Selain Menteri PANRB , klien kami juga menggugat Kepala Badan Kepegawaian Nasional V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta,” kata kuasa hukum Sugianti, Pitra Romadoni Nasution, Senin (28/10).

Gugatan Sugianti terdaftar dengan nomor gugatan perkara perdata 1916/SK/PENGA/Inadt/2019/PN.Jaktim.Tim tertanggal 28 Oktober 2019.

Dikatakan Pitra, nilai Rp5 miliar dihitung berdasarkan kerugian materi yang diderita kliennya selama belum diangkat menjadi PNS. Padahal dia sudah dinyatakan lolos seleksi sejak 2014.

Sejak kliennya lulus seleksi calon PNS hingga sekarang, total gaji dan tunjangan sebagai PNS per bulan tidak pernah diterima senilai Rp9 juta.

“Kita kalikan sampai dengan sekarang ini sudah mencapai 60 bulan. 60 bulan itu kali Rp9 juta sudah hampir mencapai Rp600 sekian juta,” katanya.

Ditambah dengan kerugian Sugianti selama ini yang berutang ke berbagai pihak untuk menutupi kehidupan rumah tangganya.

“Tolong diingat, dia mencari utangan untuk berjuang ini, berjuang dengan utang ke sana ke sini agar bisa sidang PTUN Desember 2016, agar bisa memperjuangkan haknya,” katanya.


Berita Terkait



add images