iklan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif. (Faisal R Syam / Fajar Indonesia Network)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan berhenti mengusut dugaan suap terkait impor sapi oleh Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman. Ini sejalan dengan bukti-bukti yang sudah dikantongi penyidik. Termasuk buku catatan keuangan perusahaan Basuki alias buku merah.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menegaskan bahwa penanganan kasus yang berkaitan dengan buku merah tidak terganggu meski Polri menghentikan perkara obstruction of justice dalam perkara yang sama. ”Sebelum kami menyerahkan buku merah ke Polri, kami bikin duplikasinya dan ditandatangani semua oleh para pihak yang mengambil itu,” ujarnya kemarin (27/10).

Buku catatan keuangan perusahaan Basuki diperoleh KPK saat mengusut perkara suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melibatkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Dalam buku bersampul merah itu diduga terdapat catatan aliran ”uang keamanan” impor sapi ke sejumlah pejabat dan aparat. Perusahaan Basuki diketahui bergerak di bidang impor daging sapi.

Ditambahkan, kata Laode, kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan suap uji materi itu sudah selesai. Para pelakunya sudah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim pengadilan tipikor. Sementara itu, terkait indikasi praktik korup dalam bisnis impor sapi akan ditindaklanjuti sepanjang ada perkembangan. ”Ya, kalau ada perkembangan kasus yang berhubungan dengan itu (buku merah, red), masih ada (bukti-buktinya) insya Allah di KPK,” tegasnya.

Laode menambahkan, sejatinya permainan impor sapi sudah selesai. Sudah tidak ada lagi pemain-pemain besar. Karena itu, saat ini KPK fokus pada pencegahan agar impor komoditi sapi dapat dilakukan secara transparan. ”Oleh karena itu, kami berharap juga kepada presiden yang sekarang agar kuota impor komoditi itu harus dibuat jelas jangan diberikan dan dikuasai oleh orang-orang tertentu,” tandasnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan lembaga antirasuah pernah diundang oleh Polri untuk hadir dalam proses gelar perkara. Namun, kehadiran KPK saat itu hanya sebatas mendengarkan keterangan dari penyidik Polri.

“Karena kewenangan untuk melanjutkan atau menghentikan sebuah perkara itu berada pada penyidik, dalam hal ini penyidik yang ada di Polri, maka tim yang hadir cenderung sebagai pendengar karena kami tidak punya kapasitas untuk memutuskan pada saat itu,” ujar Febri.

Febri menambahkan, KPK saat itu hadir memenuhi undangan Polri. KPK datang hanya sebatas mendengar keputusan yang diambil oleh penyidik. Ia menyatakan, KPK tak dapat bebuat lantaran kewenangan pengambilan keputusan berada di tangan Polri. “KPK diundang bukan dalam porsi menentukkan. Yang menentukkan terkait pokok perkara adalah penyidik. Bahwa penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan itu SOP di sana,” tuturnya.

Untuk diketahui, kasus pengrusakan buku merah diduga dilakukan dua mantan penyidik KPK yang berasal dari Polri. Mereka adalah AKBP Roland Ronaldy dan Komisaris Polisi Harun. Keduanya diduga menyobek 15 lembar catatan transaksi perusahaan dan menghapus beberapa nama penerima uang menggunakan tipp-ex.

Buku merah sendiri merupakan sebuah catatan keuangan milik perusahaan Basuki Hariman, CV Sumber Laut Perkasa. Buku itu berisi informasi mengenai aliran dana ke sejumlah nama. Buku tersebut pun dijadikan barang bukti oleh KPK ketika mengungkap kasus dugaan suap kepada mantan Hakim MK Patrialis Akbar.

(riz/fin/ful)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images