iklan 
Mendikbud Muhadjir Effendy (tengah).
Mendikbud Muhadjir Effendy (tengah). (Mesya/JPNN)

JAMBIUPDATE.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan, keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Tidak hanya memasukkannya dalam dana alokasi umum (DAU) tetapi juga menetapkan standar minimum gajinya.

Menurut Muhadjir, standar yang diusulkan Kemendikbud adalah minimal setara UMR atau setidaknya sepadan dengan gaji PNS golongan IIIA masa kerja nol tahun.

"Peningkatan gaji guru ini terus saya perjuangkan demi meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Saya tidak ingin ada guru honorer yang dibayar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu. Makanya saya usulkan ke Menkeu tolong gajinya masukkan di DAU lewat dana pendidikan," kata Muhadjir di kantornya, Kamis (17/10).

Jika gaji guru honorer dihitung setara PNS golongan IIIA dengan masa kerja nol tahun maka menjadi Rp 2.579.400 per bulan.


Berita Terkait



add images