iklan 
Mendikbud Muhadjir Effendy (tengah).
Mendikbud Muhadjir Effendy (tengah). (Mesya/JPNN)

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil disebutkan, gaji terendah PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) sebesar Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

"Itu standar minimal ya. Sejatinya Kemendikbud ingin gaji guru honorer setinggi-tingginya," ucapnya.

Dia berharap kebijakan ini bisa dieksekusi pada 2020. Itu sebabnya, kebijakan tersebut terus dikawal Kemendikbud.

"Saya sudah perintahkan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan harus kawal aturan ini. Kalau mau mutu pendidikan bagus, harus selesaikan masalah guru honorer. Mereka harus sejahtera agar fokus bekerja," tandasnya. (esy/jpnn)

 


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images