iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Mahar politik selalu menjadi isu seksi di setiap hajatan Pemilu, tidak terkecuali Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang. Apalagi saat ini sejumlah partai tengah melaksanakan penjaringan kandidat calon kepala daerah tengah Pilgub, Pilbup maupun Pilwako di 5 Kabupaten/Kota.

Praktik jual beli dukungan antara partai dan kandidat sangat memungkinkan terjadi. Apapun bisa saja dilakukan untuk ambisi mengejar kekuasaan di masing-masing daerah.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal, menyebutkan, praktik mahar politik merupakan suatu hal yang dilarang. Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan kepala daerah seperti diatur dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undangn Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

BACA JUGA : Mahar Politik, Kedua Belah Pihak Punya Kepentingan yan Sama

“Dalam aturan itu sudah tegas sekali dilarang. Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada partai politik atau gabungan partai politik dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Afrizal menjelaskan, ada sanksi yang diterima jika kandidat terbukti melakukan praktik mahar politik. Secara administrasi bisa berujung pada pembatalan sebagai calon. “Ada juga sanksi denda, yakni sepuluh kali lipat dari nilai imbalan yang diterima oleh setiap Parpol atau gabungan parpol yang terbukti,” tegasnya. (wan)


Berita Terkait



add images