iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Seperti diketahui, selama ini gaji sejumlah guru honorer masih banyak yang diambilkan dari dana BOS. Akibatnya, gaji yang dibayarkan sangat kecil dan tidak layak karena penggunaan dana BOS untuk gaji honorer dibatasi maksimal 20 persen dari besaran dana BOS.

Selain urusan gaji, Muhadjir juga menyampaikan terkait penerimaan pegawai. Menurutnya, guru honorer bisa mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Untuk masalah jumlah berapa orang yang akan diangkat, hal itu akan diputuskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB),” ujarnya.

Sedangkan untuk tunjangan guru di daerah terpencil, kata Muhadjir, pihaknya pun masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Menurutnya, tunjangan akan disesuaikan dengan harga bahan kebutuhan pokok di daerah tersebut.

“Tadi juga kita sudah bicara dengan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani), perlu ada tunjangan kemahalan yang di wilayah yang tingkat nilai mata uang rupiah bervariasi. Itu perimbangan juga, termasuk juga BOS, akan kita ubah juga, nanti ada tim Kemendikbud dan Kementerian Keuangan untuk membahas itu,” tuturnya.

Direktur Jenderal Anggaran? Kemenkeu, Askolani menambahkan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) terkait terkait masalah penyetaraan gaji guru honorer ini.

“Masalah gaji guru honorer ini bukan hanya melibatkan Kemenkeu dan Kemendikbud, tapi juga melibatkan K/L lain seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Jadi kkami akan diskusikan terlebih dulu,” katanya.


Berita Terkait



add images