iklan Triori Arga (baju oranye), pelaku inses pada adik, ditemui di Polres Kutim kemarin.
Triori Arga (baju oranye), pelaku inses pada adik, ditemui di Polres Kutim kemarin. (JPNN)

Diungkapkan Triori, dia ingin berhenti berhubungan layaknya suami-istri. Namun, godaan dan nafsu tidak bisa ditahannya. Hingga akhirnya Mawar mengandung dengan usia saat ini lima bulan.

Setelah resmi ditahan polisi, dia hanya bisa menyesali perbuatannya di balik jeruji besi. Sebelumnya, atas laporan RT tempat tinggalnya, polisi bertindak dan melakukan penangkapan di kediaman pelaku.

"Alhamdulillah, keluarga termasuk adik saya menjenguk ke sini (Polres Kutim). Memang tidak terlihat marah, tetapi saya bisa rasakan kekecewaan dari raut ibu," tuturnya.

Lebih lanjut, dia berharap ada lelaki yang ikhlas untuk menikahi adiknya. Sebab, dia menyadari tidak dapat berbuat banyak. "Dengar mau nikah, saya ikhlas. Bebas nanti pun enggak tahu ke mana dan harus melakukan apa," tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.

“Setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain secara berulang-ulang, dikenakan pasal tersebut," singkat Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Samodra. (*/la/dra2/k8)

 


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images