iklan Polres Sarolangun menyerahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2012 dan 2013 di Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan, Sarolangun.
Polres Sarolangun menyerahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2012 dan 2013 di Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan, Sarolangun. (Hadinata / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun menahan mantan Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Batu Putih, Kecamatan Pelawan terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2012-2013.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan dari hasil penyidikan pihak Polres Sarolangun.

"Iya benar, keduanya resmi menjadi tahanan kejaksaan Sarolangun untuk 20 hari kedepan. Ini merupakan tahap dua kasus korupsi di Desa Batu Putih tahun anggaran 2012 dan 2013, penyidikannya oleh Polres Sarolangun dari anggaran Dana Desa," kata Kasi tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sarolangun, Atik Ariyosa ketika dikonfirmasi, Kamis (10/10).

Dikatakannya, untuk pelimpahan berkas perkara ini tersangka dan barang bukti, ada dua berkas. Satu atas nama Karyon sebagai Kepala Desa dan kedua atas nama Ujang Juhana sebagai Sekretaris Desa pada tahun 2012 dan 2013.

"Terhadap penyidikan perkara yang dilakukan pihak Polres Sarolangun, sudah kami teliti dan sudah dimintai penghitungan kerugian negara dari BPKP disana ada kerugian negara sebesar Rp 114.826.000 . Yang diambil dari anggaran dana desa untuk dua tahun yang bersumber dari APBN," kata Atik.

Disebutkannya, kalau berdasarkan hasil penelitian diketahui ada mark up dan ada fiktip, tapi semuanya akan diuji pada persidangan.

"Jadi dugaannya ada perbuatan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar angka tadi. Semuanya akan kita uji nanti di persidangan, termasuk apakah akan ada kemungkinan lebih dari angka yang telah ditemukan tersebut," ujarnya. (hnd)


Berita Terkait



add images