iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Sejak ditandatanganinya kesepakatan bersama Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU dan Pemkab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) belum lama ini, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tanjabtim tahun 2020, saat ini telah memasuki tahapan dan sudah dimulai.

Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis saat dikonfirmasi mengatakan, tahapan pelaksanaan Pilkada di Tanjabtim mengacu dan berdasarkan pada Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Untuk tahapan Pilkada Tanjabtim tahun 2020 mendatang, sudah dimulai sejak penanda tanganan NPHD," katanya.

Dijelaskannya, untuk pengumuman syarat dukungan pendaftaran bagi calon perseorangan dimulai tanggal 26 Oktober 2019 - 08 Desember 2019. Berdasarkan Peraturan KPU dukungan perseorangan tersebut, 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Artinya, syarat dukungan perseorang yang mendaftar harus sebanyak 168.575 KTP," sebutnya.

Sementara untuk tahap penyerahan persyaratannya dimulai pada tanggal 11 Desember 2019 - 05 Maret 2020. Kemudian pada bulan Mei penyampaian syarat dukungan.

"Selanjutnya pada bulan Juni pendaftaran pasangan calon, yang mana pada bulan Juli akan ditetapkan calon yang akan mengikuti Pilkada serentak tahun 2020," ungkapnya.

"Pelaksanaan hari pencoblosan Pilkada serentak di Kabupaten Tanjabtim dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 mendatang," sambungnya.

Selaku Ketua KPU, Nurkholis berharap semoga Pilkada serentak di Kabupaten Tanjabtim, berlangsung aman sukses dan bermartabat.

"Harapan kami KPU, semoga dari tahapan hingga hari pelaksanaan pencoblosan Pilkada nanti, semuanya berjalan dengan lancar dan aman," harapnya.
Untuk diketahui, setelah NPHD yang telah disepakati atau ditandatangani antara KPU dan Pemkab Tanjabtim untuk Pilkada serentak di Kabupaten Tanjabtim senilai Rp 17,5 Miliar.(lan)


Berita Terkait



add images