iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Rangga/Metropolitan/Jawa Pos Group)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menanggulan defisit tampaknya tidak akan 100 persen seperti yang diwacanakan sebelumnya.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan kemungkinan mengalami perubahan. Sebab masih dilakukannya kajian ulang terhadap usulan yang sebelumnya disampaikan.

"Kita lihat angkanya tergantung pada Keppres-nya dan kenaikan. Ini kan belum resmi baru usulan penyesuaian. Kalau nanti Keppres-nya sudah keluar berapa angka pastinya dari Bapak Presiden apakah jadi sekaligus atau bertahap," kata Mardiasmo di Jakarta, Senin (7/10).

Ditegaskannya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik lebih tinggi lagi. Sebab dana rencana kenaikan yang disiapkan dalam APBN 2020 sudah ditetapkan sesuai usulan Kementerian Keuangan. Kemungkinan perubahan besaran iuran bisa lebih rendah, atau diterapkan secara bertahap.

"Lebih rendah mungkin, kalau bertahap juga mungkin. Tapi kalau lebih tinggi nggak mungkin," katanya.

Dijelaskannya usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati adalah besaran iuran yang disesuaikan dari usulan kenaikan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Kementerian Keuangan lalu sedikit memodifikasi besaran iuran yang diusulkan DJSN agar program Jaminan Kesehatan Nasional bisa berkelanjutan hingga 2025.

Selain itu, Mardiasmo juga mengatakan pemerintah sudah menanggung 73,63 persen pembiayaan dari besaran rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diterapkan pada 2020.


Berita Terkait



add images