iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Rangga/Metropolitan/Jawa Pos Group)

"Saya ingin sampaikan kenaikan iuran ini, 73,63 persen sudah ditanggung pemerintah melalui PBI dan institusi pemerintah sebagai pemberi kerja," katanya.

Dia menyatakan pemerintah sudah berkontribusi pada pembiayaan jaminan kesehatan untuk masyarakatnya baik yang dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjabarkan 73,63 persen kontribusi pemerintah adalah dari peserta PBI APBN sebanyak 96,8 juta jiwa dan PBI APBD sebanyak 37 juta jiwa.

Selain itu, kontribusi pemerintah juga berasal dari pembiayaan iuran dari para aparatur sipil negara yaitu pegawai institusi pemerintah dan TNI-Polri.

Dijelaskan Mardiasmo, penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan berada pada sektor peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang mampu, namun tidak mau membayar iuran.

PBPU tersebut, hanya mendaftarkan dirinya saat sakit dan berhenti membayar iuran setelah kembali sehat. Sementara sebagian PBPU lainnya yang menunggak dan tidak mampu untuk membayar iuran dilakukan pembersihan data untuk di masukan dalam kategori PBI.

Saat ini sudah ada 3,5 juta jiwa peserta PBPU yang tidak mampu membayar iuran dipindahkan kategori kepesertaannya menjadi PBI yang dijamin pembiayaan iurannya oleh pemerintah. (gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images