iklan Joe Fandy Yoesman alis Asiang.
Joe Fandy Yoesman alis Asiang. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDTAE.CO, JAMBI-Tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 Joe Fandy Yoesman alis Asiang akan segera menjadi terdakwa hari ini (3/10).

Ini menyusul akan digelarnya sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi hari ini (3/10) dengan majelis hakim Viktor Togi Rumahorbo sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota yakni Sri Tuti Wulansari dan Adly.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dijadwalkan akan dimulai pukul 09.00 Wib.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan JPU dari KPK untuk teknis persidangan itu.

“Ruang sidang dan cek sound sistem, serta kursi. Sidang ini kan jadi perhatian nasional, jadi kita siapkan sebaik-baiknya, karena seluruh hasil dalam persidangan akan dibawa jaksa untuk dijadikan pertimbangan,” katanya.

Ditanya mengenai masalah pengamanan sidang, Yandri Roni menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat kepada aparat keamanan untuk melakukan penjagaan di sekitar kawasan pengadilan, kemungkinan besar, sidang tersebut akan dipadati banyak pengunjung.


Berita Terkait



add images