iklan Joe Fandy Yoesman alis Asiang.
Joe Fandy Yoesman alis Asiang. (Rudi / Jambiupdate)

“Kalau pengamanan sudah disiapkan, Insayallah sidang akan berjalan lancar,”akunya.

Sementara itu, sebelumnya Asiang diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Iskandar, penyiddik KPK yang mengantarkan berkasa perkara Asiang sempat mengatakan, untuk pengenbangan kasus suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2018, pemberi dan penerima suang sengaja dipisah, pasalnya masih banyak kasus tindak pidana korupsi yang harus diselesaikan sesegara mungkin.

“Sengaja dipisah, karena penahanan tersangkakan berbeda-beda, dan peran para tersangka juga beda, jadi selesaikan pemberi dulu, baru penerima, kan kalau tidak ada yang memberi tidak akan ada yang terima suap,” ujar Iskandar.

Dari fakta persidangan sebelumnya, tiga terpidana yakni Erwan Malik, Saipuddin dan Arfan, sempat menyebutkan jika mereka meminjam uang sebesar Rp 5 miliar. (scn)


Berita Terkait



add images