iklan Masyarakat tengah mengantre pelayanan pajak di Samsat Jambi beberapa waku lalu.
Masyarakat tengah mengantre pelayanan pajak di Samsat Jambi beberapa waku lalu. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Angka tunggakan pajak kendaraan di Provinsi Jambi masih cukup tinggi, nominalnya mencapai Rp 53 M. Namun pemerintah Provinsi Jambi masih memberi ruang untuk pelunasan melalui pemutihan pajak hingga 30 September 2019.
Pemutihan sudah dilakukan sejak awal April lalu, hingga 20 September 2019 tercatat sudah Rp 76.900.705.050 pendapatan yang masuk dari sektor pemutihan pajak.

Kondisi tersebut melebihi target dari Rp50 M yang ditetapkan pada awal waktu, atau mencapai 154 persen. Angka ini bahkan bisa bertambah mengingat pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Jambi tahap II berakhir pada 30 September 2019 mendatang.

BACA JUGA : Ini Dia Jumlah Kendaraan yang Mengikuti Pemutihan Pajak Tahap II di Jambi

Kepala Badan Keuangan Provinsi Jambi Agus Pirngadi, saat dikonfirmasi mengatakan, meski secara target intern pemutihan tahap II tahun 2019 ini telah tercapai, namun berdasarkan penilaian sementara, hingga agustus kemarin masih ada sekitar Rp 53 Miliar tunggakan pembayaran wajib pajak kendaraan.

"Jadi dengan memanfaatkan sisa waktu pemutihan tahap kedua ini, yang dilakukan para UPTD Samsat turun ke lapangan mengingatkan masyarakat yang belum melunasi tunggakan pembayaran pajak kendaraanya, supaya tidak terkena denda administrasi," katanya.

Agus berharap masyarakat dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk membayar pajak, sebab dimasa pemutihan ini, apabila pembayaran pajaknya telah jatuh tempo dan mereka membayar maka tidak terkena denda administrasi. Namun jika membayar diatas tanggal 30 September maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 16 persen.

"Karena 2 persen perbulan kumulasi," sebut Agus. (aba)


Berita Terkait



add images