iklan Ilustrasi: Pixabay
Ilustrasi: Pixabay

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Presiden Joko Widodo meminta DPR RI menunda pengesahan RUU KUHP. Kepala Negara menilai ada beberapa pasal yang perlu ditinjau ulang. Apabila RUU itu disahkan dan diterapkan, akan membuat banyak orang dipenjara. Terlebih, RUU KUHP banyak mengatur tentang hukuman mati.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai masih banyak pasal yang multitafsir dalam RUU KUHP. Hal ini berpotensi menjadi persoalan jika diterapkan di tengah masyarakat.

“Ada pasal yang secara substansi bermasalah. Misalnya membungkam kebebasan sipil, pasal makar, dan pasal menghina presiden,” tegas Asfinawati dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (21/9).

Menurutnya, ada pasal yang menyasar ruang pribadi dalam pasal-pasal di RUU KUHP. Seperti terkait perzinahan karena pandangannya relatif. Selain itu, dalam RUU KHUP malah ada penambahan pidana pemenjaraan.

“Padahal saat ini yang dibutuhkan bentuk pemidanaan baru. Karena penjara atau lembaga pemasyarakatan banyak yang sudah overcapacity. Bayangan banyak orang masuk penjara ketika KUHP baru diterapkan. Harapan pemerintah agar penjara tidak penuh, tidak akan terjadi,” imbuhnya.


Berita Terkait