iklan Ilustrasi: Pixabay
Ilustrasi: Pixabay

Asfinawati menilai RUU KUHP hanya mengatur beberapa pasal pidana alternatif. Sedangkan lembaga permasyarakatan sudah kelebihan napi. Dia berharap semua pasal yang ada di RUU KUHP tidak menjadi pasal karet. DPR harus cerdas menyisir pasal-pasal yang tidak sesuai dengan demokrasi.

DPR, lanjutnya, mengeluhkan banyaknya tekanan dari berbagai pihak dalam pembahasan RUU KUHP. Namun, DPR seharusnya bisa membahas secara bebas dari kepentingan kelompok tertentu dan membahasnya lebih terbuka.

“Ada masa-masa ketika DPR sangat akomodatif dalam pembahasan RUU KUHP. Tetapi, akhir-akhir ini pembahasannya selalu tertutup. Bahkan ada rapat-rapat tertentu yang digelar di hotel mewah,” ucapnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Kepala negara berpendapat pengesahan RUU KUHP tidak dilakukan oleh anggota DPR RI periode 2014-2019. (rh/fin).


Sumber: FIN.CO.ID

Berita Terkait



add images