iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (foto.net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 melonggarkan batas usia pelamar CPNS menjadi 40 tahun. Namun, ketentuan ini khusus untuk pelamar CPNS formasi dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Hanya saja, persyaratan untuk melamar formasi tersebut cukup berat. Sebut saja untuk jabatan dokter dan dokter gigi harus berkualifikasi pendidikan dokter spesialis serta dokter gigi spesialis. Untuk jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa, kualilikasi pendidikannya harus Strata 3 (Doktor).

"Aduh, rencana mau ikut seleksi CPNS dosen batal. Ini syaratnya harus S3, tahun lalu masih bisa S2," keluh Indriani, lulusan master salah satu perguruan tinggi negeri top di Indonesia kepada JPNN.com, Jumat (6/9).

Makin beratnya syarat jadi dosen, diprediksi akan mengurangi jumlah pelamar. "Ini yang bisa ikut terbatas karena syarat dipersulit. Keppresnya dikeluarkan jelang penerimaan CPNS 2019 lagi," keluhnya.

Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan yang dihubungi mengatakan ada minimal tiga hal positif dalam Keppres ini. Pertama, menambah peluang masuknya dokter spesialis dalam jajaran CPNS.

"Berdasarkan pengalaman dua tahun ini, pelamar formasi dokter spesialis sangat kesulitan dengan kriteria umur maksimal 35 tahun. Ini merupakan respons atas keluhan banyak instansi dan masyarakat," terangnya.

Kedua, dengan kualifikasi S3, dosen, peneliti, dan perekayasa, sudah pasti mumpuni dan bisa langsung dimanfaatkan oleh instansi pengusul.

Selama ini, CPNS dari ketiga formasi tersebut lebih konsentrasi ke "sekolah lagi" daripada memprioritaskan tugas pokok dan fungsinya.

Ketiga, Keppres ini merupakan amanat Pasal 23 Ayat 3 PP 11/2017 dan harus diterbitkan sebelum penerimaan CPNS dibuka. (esy/jpnn)

 


Sumber: jpnn.com

Berita Terkait



add images