iklan ILUSTRASI. Presiden Jokowi telah mengeluarkan supres tentang revisi UU KPK.
ILUSTRASI. Presiden Jokowi telah mengeluarkan supres tentang revisi UU KPK. (Kokoh Praba Wardani/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, – Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR telah melakukan rapat tentang Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ada sejumlah poin yang tidak disepakati oleh pemerintah.

‎”Saya tidak setuju terhadap beberapa subtansi Revisi UU inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi tugas KPK,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kompleks istana kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyatakan, ada empat poin ketidaksetujuannya. Pertama adalah tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan.

“Misalnya, harus izin ke pengadilan. KPK cukup memperloleh izin dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan,” katanya.

Kedua, Presiden Jokowi juga ‎tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, penyelidik dan penyidik KPK bisa berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain.

“Tapi, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar,” ungkapnya.

Ketiga, Presiden Jokowi juga tidak setuju, jika dalam hal penuntutan, lembaga antirasuah ini harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Pasalnya, menurut Jokowi, penuntutan yang dijalankan oleh KPK telah berjalan baik.

“‎Karena sistem penuntan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi,” jelasnya.

Keempat, Presiden Jokowi juga tidak setuju mengenai pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diberikan kepada kementerian dan juga lembaga lain. Baginya pengelolaan LHKPN lebih baik diberikan saja kepada lembaga antirasuah ini.

‎”Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” pungkasnya.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Gunawan Wibisono


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images