iklan Wilayah Penajam Paser Utara Kalimantan Timur.
Wilayah Penajam Paser Utara Kalimantan Timur. (Net)

Sementara itu, bila yang dijual adalah lahan pribadi warga, tentu tidak bisa dilarang. Apalagi, klausul larangan menjual lahan pemberian pemerintah untuk transmigran hanya berlaku selama 10 tahun.

Setelah itu, larangan tersebut sudah tidak berlaku. Setiap keluarga transmigran kala itu diberi tanah seluas 2 hektare. Terdiri atas seperempat hektare lahan pekarangan dan sisanya untuk dimanfaatkan. Statusnya hak milik.

Selain menemui Risman, kemarin saya dan Kaltim Post mengunjungi Desa Semoi Dua. Desa itulah yang diyakini Risman sebagai lokasi pusat pemerintahan baru. Keyakinan yang sama disampaikan Kepala Dusun 2 Semoi Dua Suyoto yang saya temui di kediamannya.

“Kemarin (28/8) Pak Wakil Bupati (Hamdam) keliling sama saya meninjau lokasi koordinatnya,” terangnya.

Lokasinya di sisi timur laut Desa Semoi Dua. Bila diterjemahkan dalam peta, lokasinya di sekitar koordinat 0,9 derajat Lintang Selatan dan 116,9 derajat Bujur Timur.

Saya sempat memotretnya dari atas Bukit Bangkirai menjelang matahari terbenam kemarin. Lanskap alamnya sungguh cantik.

Hamparan bukit-bukit nan hijau, dibelah jalan akses darat dari Balikpapan atau Samarinda, dua kota terbesar di Kalimantan Timur, menuju Penajam Paser Utara.

Kelak, paling cepat lima tahun lagi, di kawasan perbukitan itu berdiri pusat pemerintahan baru Indonesia. Setelah Jakarta dinilai terlalu “panas” karena beban yang terlalu berat untuk menjadi ibu kota sekaligus pusat bisnis.

Ada sebuah tafsiran sejarah di salah satu rangkaian novel Majapahit karya Langit Kresna Hariadi. Disebutkan bahwa Raden Wijaya menilai ibu kota Singasari yang runtuh oleh Jayakatwang sudah tidak layak dibangun ulang menjadi ibu kota kerajaan baru. Terlalu “panas”.

Dia mendapat ilham di puncak Gunung Penanggungan untuk membangun kerajaan baru yang berpusat di tanah Tarik. Dari tanah Tarik itulah Majapahit dibangun yang kemudian tumbuh jadi kerajaan besar dan disegani.

Tantangan membangun IKN tentu tidak mudah. Selain kajian yang dilakukan menahun, ada tantangan lain dari masyarakat yang sudah lama tinggal di kawasan sekitar IKN. Sejumlah masyarakat masih menganut kebiasaan lama.

“Rata-rata masyarakat kami, mohon maaf, masih sering berladang berpindah-pindah,” terang Risman.

Misalnya tahun ini menanam padi di lahan tertentu, tahun depan mereka akan menanam di lahan lain. Melalui izin pemanfaatan lahan, selain tentunya menggunakan lahan milik sendiri. Persoalannya, izin pemanfaatan itu acap kali dibuatkan pengakuan atas lahan pribadi.

(bayuputra/mia/c5/ttg)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images