iklan Wilayah Penajam Paser Utara Kalimantan Timur.
Wilayah Penajam Paser Utara Kalimantan Timur. (Net)

Sementara yang berada di pinggir jalan dijual kavlingan. Itu pun tidak dihargai per meter, melainkan per kavling.

“Di Sepaku Dua ada yang berani nawar 1 hektare Rp 1 M, tapi orangnya (pemilik tanah) tidak mau menjual,” ungkapnya.

Biasanya, itu dilakukan karena pemilik tanah memang belum perlu uang. Sementara dirinya saat menjual tanah itu memang sedang memerlukan uang.

Bisnis lahan memang tampak begitu menjanjikan di calon IKN. Bila diibaratkan, saat ini baru saja ditemukan gudang gula baru bagi para semut.
Camat Sepaku Risman Abdul mengakui potensi tersebut.

Namun, dia juga tidak mungkin melarang warga menjual lahan pribadi mereka karena statusnya memang sudah hak milik. Dia hanya bisa mengimbau mereka untuk tidak menjual tanah.

Di luar lahan pribadi milik transmigran, Risman meyakinkan bahwa spekulan tanah tidak bisa berbuat banyak. Sebab, jenis lahan di wilayahnya hanya dua. Lahan SHM milik warga transmigran dan tanah milik negara. Jenis tanah kedua hampir mustahil diperjualbelikan.

“Yang mungkin itu adalah diajukan izin pemanfaatan lahan,” jelasnya saat ditemui di kantornya kemarin.

Bila suatu saat lahan tersebut dibutuhkan negara, warga yang memanfaatkan tidak akan mendapat ganti rugi.

“Paling hanya tanam tumbuhnya (tanaman) yang diganti rugi,” lanjutnya.

Meski demikian, ada klausul, bila tanah itu sudah dimanfaatkan minimal selama tiga tahun berturut-turut, warga boleh mengajukan peningkatan statusnya menjadi hak milik. Tentu ada penilaian apakah memang bisa.

Risman mengakui, para spekulan mulai bergerilya pasca pengumuman IKN. Mereka menghubungi lurah dan kepala desa untuk dicarikan tanah dengan luas tertentu.

Harganya juga menyesuaikan dengan pasaran yang berlaku saat ini di Sepaku. Antisipasinya, dia meminta para kepala desa dan lurah untuk tidak mudah melayani pencatatan transaksi jual beli lahan. Dikhawatirkan, yang ditransaksikan itu adalah tanah negara.


Berita Terkait



add images