iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (fin.co.id)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Jelang Pilkada 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan tidak ada pergantian posisi ketua di daerah. Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota diminta tetap berjalan sesuai dengan aturan. Beredarnya kabar wacana reposisi ketua pasca Pemilu 2019 dipastikan tidak benar.

Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, sudah sepakat di pleno tidak ada pergantian ketua di kabupaten/kota maupun provinsi selama tidak ada persetujuan dari Bawaslu pusat. Dia menegaskan, ada parameter tersendiri untuk bisa menyetujui Bawaslu tingkat provinsi atau kabupaten/ kota yang mau melakukan pergantian posisi ketua.

Beberapa paramater tersebut, lanjutnya, antara lain terkait dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau karena soal integritas yang tidak bisa dipertahankan. “Bisa juga karena ada putusan peradilan pidana yang menyangkut intergitas. Jadi mohon dengan sangat kepada Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, agar tidak ada istilah reposisi,” ujar Abhan di Jakarta, Selasa (27/8).

Dia menjelaskan, terlebih saat ini Bawaslu tengah melaksanaan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru. Baginya, penataan SOTK baru bukan hal yang mudah. “Kami di pusat masih dipusingkan dengan jumlah SDM yang kurang. Apalagi di provinsi dan kabupaten/kota,” terangnya.


Berita Terkait



add images