iklan

Dalam kasus ini, penyidik menemukan penyelewengan mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban. Semua proses tersebut langsung ditangan oleh Gubernur Sumsel saat itu tanpa melalui proses evaluasi, klarifikasi SKPD dan Biro terkait. Sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban fiktif, tidak sesuai peruntukannya dan terjadi pemotongan dana hibah.

Seperti diketahui Alex, mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (14/8) tepat pukul 09.00 wib. Kedatangannya tak lain untuk menjalani pemeriksaan dalan kasus dana hibah Pemprov Sumsel 2013. Alex Noerdin menjalani pemeriksaan hingga pukul 15.40 wib, artinya pemeriksaan oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Alex Noerdin berlangsung selama enam jam.

Usai menjalani pemeriksaan, Alex Noerdin yang ditemui awak media masa tidak banyak bicara soal kasus yang membuat dirinya bolak balik dipanggil Kejaksaan Agung. Bahkan saat disinggung apakah dirinya siap jika nanti statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, Alex Noerdin langsung terlihat lemas. “Jangan tanya seperti itu,” singkatnya di Loby Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin (14/8).

Tak puas dengan jawaban Alex, awak media kembali menanyakan, apakah dirinya akan terancam menjadi tersangka setelah lengser dari jabatan Gubernur Sumatra Selatan, pasalnya kasus ini kembali dikembangkan penyidik setelah dirinya lengser dari jabatan Gubernur. Alex kembali enggan menjawab pertanyaan awak media.

Bahkan Alex merasa dirinya tidak akan dijadikan tersangka meskipun telah tidak menjabat Gubernur. “Saya engga mau jawab yang gitu gitu, Enggal lah (merasa),” singkatnya sambil menaiki mobil yang tengah menjemputnya.


Berita Terkait



add images