iklan

Pemeriksaan Heri terkait jabatannya saat kasus ini terjadi sebagai Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Bina Marga Sumsel dan Plt Bupati Pali.

Selain itu, penyidik juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Cipta Karya dan Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Sumatra Selatan, Rizal Abdullah. Dari sekian banyak saksi yang telah diperiksa hingga kini penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung belum juga menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Sumatra Selatan.

Namun, bukan hal yang tidak mungkin nama-nama tersebut statusnya bisa ditingkatkan menjadi tersangka Jika tim penyidik memiliki alat bukti kuat keterlibatan para saksi tersebut.

Diketahui, pengembangan kasus ini dilakukan Kejaksaan Agung, setelah adanya fakta persidangan atas nama dua terdakwa kasus ini yang lebih dahulu dilimpahkan ke persidangan dan telah divonis bersalah dan dihukum mendekam dibalik jeruji besi.

Dua terdakwa yang kini jadi terpidana yakni LPLT selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan dan inisial I selaku mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa hanya menjalankan tugas atasan atau pimpinan terkait dengan dana hibah Pemprov Sumsel. Atas dasar ini Kejaksaan Agung kembali menerbitkan Srindik pengembangan kasus dana hibah Pemprov Sumsel 2013.


Berita Terkait



add images