iklan Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi Selasa, (6/8).
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi Selasa, (6/8).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Kasus Korupsi di Bank Mandiri Unit Samratulangi Pasar Jambi memunculkan fakta baru, yaitu adanya dokumen palsu dalam pendukung pinjaman Kredit Serba Guna Mikro (KSM) pada tahun 2013 - 2015. 

Hal ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi Selasa, (6/8).

Tiga orang terdakwa dalam kasus korupsi layanan Kredit Serba Guna Mikro (KSM) 2013 - 2015 ini yaitu Toni Candra selaku Mantan Mikro Kredit Sales (MKS) Mandiri, Irfan Rakhmadani Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi dan Farida PNS DPM PTSP Provinsi Jambi.

Saksi ahli dari Bank Mandiri bagian Mikro Mandiri Manager (M3), Toto Suprihardi yang bersaksi di persidangan mengatakan, sejumlah dokumen hasil investigasi internal ditemukan adanya dokumen palsu dalam pencairan dana tersebut. Dokumen itu yakni seperti KTP, SK PNS dan lainnya.

Ada kita temukan dokumen beberapa diantaranya palsu," katanya di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang diketuai, Erika Sari Emsah Ginting.

Saksi ahli juga memaparkan persyaratan peminjaman kredit M3 tersebut. Dimana semua yang melakukan pengajuan pinjaman kredit harus memenuhi persyaratan yang diminta. Seperti SK CPNS, SK PNS dan Taspen.

Pencairan dana tidak dapat dilakukan apabila satu dokumen pendukung tidak dapat dipenuhi nasabah. "Kalau kurang lengkap, maka akan diminta untuk dilengkapi. Tapi kalau SK berkala ada, hanya bisa dapat pinjamannya kecil," katanya. (scn)


Berita Terkait



add images