iklan Terdakwa kasus korupsi pembangunan Embung di Tebo, Wadio Asmoro mengakui semua perbuatannya dihadapan majelis hakim.
Terdakwa kasus korupsi pembangunan Embung di Tebo, Wadio Asmoro mengakui semua perbuatannya dihadapan majelis hakim.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Embung di Desa Sungai Abang, Kabupaten Tebo, Wadio Asmoro diperiksa sebagai terdakwa. 

Terdakwa yang dalam kasus ini berperan sebagai Konsultan Pengawas dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (5/8).

Sedangkan satu terdakwa lainnya yakni Firdaus, terpaksa meninggalkan ruang sidang. Hal ini karena ahli yang rencana dihadirkan untuk bersaksi batal datang.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Purba, terdakwa membenarkan sejumlah pernyataan hakim maupun jaksa. Dimana terdapat beberapa tindakan yang seharusnya tidak menjadi kewenangannya, namun dilakukan terdakwa.

"Gara-gara anda tanda tangan semua dana cair 100 persenkan? Padahal pembangunannya tidak selesai," ujar hakim kepada terdakwa.

Wadio Asmoro pun membenarkan bahwa terdapat beberapa tanda tangannya, yang seharusnya bukanlah kewenangannya.

"Saya yang membuat dokumen-dokumen pelelangan, dan ada juga tanda tangan lain. Memang harusnya bukan saya, hasil pemeriksaan pembangunan juga saya yang teken yang mulia," ucap terdakwa. (scn)


Berita Terkait



add images