iklan Sidang korupsi korupsi pembangunan Irigasi Sungai Tanduk, Kerinci tahun 2016 menghadirkan dua terdakwa yaitu Ibnu Ziady dan Ito Mukhtar.
Sidang korupsi korupsi pembangunan Irigasi Sungai Tanduk, Kerinci tahun 2016 menghadirkan dua terdakwa yaitu Ibnu Ziady dan Ito Mukhtar.

JAMBIUPDATE.COO, JAMBI - Kasus korupsi pembangunan Irigasi Sungai Tanduk, Kerinci tahun 2016 yang sempat tertunda beberapa waktu lalu kembali dilanjutkan kembali dilanjutkan Kamis (1/8) di Pengadilan Tipikor Jambi. 

Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua orang terdakwa dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Kedua terdakwa yaitu Ibnu Ziady selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi tahun 2016 dan Ito Mukhtar selaku Direktur PT Anugerah Bintang Kerinci.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh Chepy mengatakan, Ibnu Ziady telah terbukti melakukan korupsi. Dimana, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantas korupsi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, bahwa dalam proyek ini telah terjadi penyimpangan sehingga ada kerugian lebih dari Rp 1 miliar.

Mendakwa Ibnu Ziady sebagaimana dalam dakwaan pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1,2, dan 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo opasal 64 ayat (1) KUHP, kata JPU dihadapan majelis hakim Edy Pramono.

Sementara itu, terdakwa Ito Mukhtar juga dituntut dengan hukuman yang sama, yakni penjara selama 1 tahun 7 bulan dan dikenakan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan 3 bulan kurungan. Tuntutan ini seperti yang dibacakan oleh Agung, selaku JPU lainnya. (scn)


Berita Terkait



add images