iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Petualangan Syamsul Hamid akhirnya berakhir. Buronan terpidana kasus pengrusakan lahan milik PTPN VII itu diciduk Tim Intelijen Kejati Lampung dan Kejari Kotabumi di tempat persembunyianya, Desa Sukada ilir. Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Jumat (26/7).

Jubir Kejagung Mukri menjelaskan, penangkapan Syamsul Hamid juga dibantu Polres Lampung Utara. Sebelumnya, tim terlebih dahulu melakuakan pengintaian hingga menemukan tempat persembunyianya, jelas Mukri kepada FIN, kemarin.

Dijelaskanya, Syamsul terbukti bersalah melakukan pengrusakan lahan tebu seluas 7,5 hektar di area perkebunan tebu milik PTPN VII, unit usaha Bunga Mayang, Afdeling IV, Petak 044. Atas perbuatanya, Syamsul melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah diputus, Syamsul kabur dan menjadi buron selama empat tahun. Yang bersangkutan telah divonis penjara 1 tahun dua bulanberdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Nomor : 1259K / Pid.B / 2014 tanggal 11 Februari 2015, beber Mukri.

Setelah ditangkap langsung di bawa oleh Tim Jaksa ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II B, Kotabumi, Lampung Utara untuk menjalani masa hukumannya, sambungnya.

Syamsul Hamid merupakan buronan yang ke 107 yang diciduk intelijen Kejaksaan dalam program Tangkap Buron ( TABUR ) 31.1. Ini merupakan TABUR ke- 107, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, tandas Mukri.

(lan/fin/tgr)


Sumber: fin.co.id

Berita Terkait



add images