iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kejati Jambi masih mencari orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). DPO mulai dari kasus Pidum hingga ke Pidsus sebanyak 13 nama. 

DPO tersebut berasal dari dari Kejati Jambi sebanyak lima DPO, Empat Kejari Muarojambi, Satu Kejari Tanjung Jabung Timur, Dua Kejari Sarolangun dan Satu Kejari Sungai Penuh.

Kajati Jambi, Andi Nurwinah mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pencarian terhadap nama-nama DPO tersebut. Kajati juga meminta kerja sama semua pihak, termasuk madia dan masyarakat untuk memberikan informasi jika tahu keberadaan nama-nama DPO tersebut.

"Tentu kami perlu bantuan masyarakat juga, jika mengetahui keberadaan DPO segera laporkan agar cepat kami eksekusi," ujar Nurwinah.

Dari rilis yang diterima, ada dua PNS, satu mantan Kepala Dinas dan Mantan Anggota Dewan yang masuk dalam DPO. Dua DPO PNS tersebut Yahya, PNS Muaro Bungo. Yahya terbukti melakukan penipuan, menjanjikan korban bisa menjadi PNS di Musirawas dengan biaya pengurusan sebesar Rp160 juta.

Lalu ada nama Mawardi, PNS Kota Jambi yang bertugas di KPU Kota Jambi pada 2013. Mawardi dinyatakan bersalah korupsi uang kegiatan pemeriksaan dan kampanye oleh akuntan publik senilai Rp346 juta dan pemeriksaan kesehatan pasangan calon walikota dan wakil walikota Jambi senilai Rp98 juta.(scn)


Berita Terkait



add images