iklan

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Kepolisian Resor (Polres) Kerinci berhasil mengungkap kasus selama operasi penyakit masyarakat (Pekat) Kerinci dan Sungai Penuh yang dilakukan Polres Kerinci dan Polsek jajaran dalam rangka Cipta Kondisi yang kondusif di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh pada Tahun 2019.

Dalam operasi pekat tersebut, berhasil mengungkapkan 21 kasus dan 50 orang ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto, dalam press release yang digelar di Mapolres Kerinci Senin (22/07) hari ini mengatakan, dari 21 kasus yang terbanyak ialah minuman keras (miras) dengan 11 kasus, disusul perjudian 6 kasus, asusila 2 kasus, dan parkir liar 2 kasus.

"Dari pengungapan 21 kasus itu, ada 16 kasus yang kita lakukan pembinaan, sementara 5 kasus kita sidik," ujar Kapolres.

Sementara 5 kasus yang disidik kata Kapolres, 4 kasus merupakan perjudian Domino di Kincai Plaza, remi, dan juga togel. Sementara 1 lagi kasus cabul di kayu Aro. "Dari 5 Kasus itu, tersangka yang diamankan sebanyak 11 orang," bebernya.

Lebih lanjut Kapolres Kerinci menjelaskan, pihaknya dari para tersangka berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, miras pabrikan 864 botol, uang tunai Rp. 1.148.000,-, dan alat perjudian berupa kartu remi sebanyak 4 set, 1 lembar kertas rekap togel, 2 blok kupon togel, tutup Kapolres Kerinci.(adi)


Berita Terkait



add images