iklan Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan diri sebagai pihak yang terganggu atas gugatan perdata tersangka kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim. Meski gugatan perdata tersebut ditujukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun KPK merasa terganggu atas gugatan obligor BDNI tersebut.

Rencananya KPK akan serahkan secara resmi permohonan menjadi pihak ketiga yang kepentingannya terganggu, dengan Gugatan Perdata Sjamsul Nursalim pada BPK-RI, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa (16/7).

Dala gugatan perdata ini, Sjamsul melalui kuasa hukumnya menggugat I Nyoman Wara dan BPK ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas laporan investigatif BPK, terkait kerugian negara dalam kasus korupsi SKL BLBI.

Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim telah ditetapkan KPK sebagai tersangka SKL BLBI yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

KPK sepenuhnya mendukung BPK sejak awal penanganan kasus BLBI, karena telah melakukan kerja sama antara KPK dan BPK, terutama berkaitan dengan perhitungan kerugian negara. Selain itu, dukungan ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK melindungi pihak-pihak yang membantu membongkar kasus korupsi.

Ini juga menjadi pelajaran penting ke depan bahwa siapapun pihak-pihak lain yang ingin menggugat ahli yang diajukan oleh KPK, ataupun kerjasama KPK dengan instansi lain, maka KPK akan memberikan dukungan penuh, tegas Febri.

Dalam kasus ini, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan misrepresentasi. Keduanya pun telah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Jumat lalu (28/6). Namun keduanya mangkir tanpa alasan dari panggilan tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari fakta persidangan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam vonis, majelis hakim menyebutkan bahwa Syafruddin terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim terkait penerbitan SKL BLBI.

Namun MA malah mengabulkan permohonan kasasi dari Syafruddin. Ia diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging). MA juga membatalkan putusan Putusan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/PIDSUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang memperberat hukuman penjara Syafruddin selama 15 tahun. (jp)

 


Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images