iklan Ilustrasi. Foto : JPNN
Ilustrasi. Foto : JPNN

JAMBIUPDATE.CO, SURABAYA - Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menetapkan nama Deky Kurnia Rahman sebagai buronan.

Warga Sukolilo Gang I No 19 itu tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Pria yang bekerja di Bank CIMB Niaga Dharmahusada tersebut dilaporkan ke polisi karena merekayasa mutasi rekening lebih dari Rp 1 miliar.

Deky dilaporkan polisi oleh Rizki Marjuki, kuasa hukum Bank CIMB Niaga. Pengacara yang berkantor di Jakarta itu mengatakan, kliennya mendapat komplain dari salah seorang nasabah bernama Soetojo. Uang Rp 1.025.000.000 hilang dari tabungannya.

Karena ada uang dalam jumlah besar yang hilang, Bank CIMB Niaga pusat minta dilakukan audit internal.

Setelah diselidiki, ternyata ada pencatatan mutasi rekening yang ditengarai palsu. "Ternyata memang benar ada mutasi rekening milik nasabah di Surabaya atas nama Soetojo yang dilakukan terlapor tanpa sepengetahuan kepala cabang maupun pihak nasabah," ujarnya.

Menurut Rizki, pihak nasabah meminta ganti rugi atas kehilangan uang tersebut.

Karena itu, mau tidak mau pihak bank mengeluarkan Rp 1.025.000.000 sebagai ganti atas kerugian yang dialami nasabah.

"Akibatnya, klien kami kan rugi besar. Itu jumlah yang tidak sedikit," katanya.

Sebelum dilaporkan ke polisi, Deky sudah lebih dulu menghilang. Dia tidak pernah masuk kantor setelah ada audit internal dan ditemukan adanya masalah tersebut.

Karena itu, pihak bank melaporkan pria yang bekerja di bagian back office tersebut ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana perbankan.

"Karena locus de licti di Surabaya," jelasnya.

Rizki menyatakan, pihaknya sudah menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan. Beberapa saksi terkait juga telah memberikan keterangan.

Antara lain, Kepala CIMB Niaga Cabang Dharmahusada Reni Oktavia serta auditor Bank CIMB Niaga Chusa Rahmani.

Kepala Unit Tipidter Iptu Handa Wicaksana mengungkapkan, penyidik sudah membuat tiga kali surat panggilan.

Namun, belum ada respons dari pihak terlapor. Karena itu, dia memerintah anak buahnya melakukan upaya paksa.

Handa menjelaskan bahwa penyidik sudah berupaya mendatangi rumah terlapor. Tujuannya, mendatangkan terlapor ke Polrestabes Surabaya guna menjalani pemeriksaan.

Namun, hingga kini, keberadaan terlapor belum diketahui secara pasti. Rumahnya di daerah Sukolilo sudah dikosongkan.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2013 itu belum mau mengungkapkan unsur pidana dalam perkara tersebut. Yang jelas, dua alat bukti sudah dikantongi.

"Tapi, kami tetap butuh keterangan terlapor, tidak bisa sembarangan menetapkan tersangka. Anggota sudah tak minta cari dia sampai ketemu," ucapnya.

Handa berharap terlapor bisa kooperatif untuk mempercepat proses penyidikan. Dengan demikian, proses penyidikan bisa segera dirampungkan.

Meski demikian, mantan Paur Spripim Polda Jatim itu memastikan tidak akan menutup kasus tersebut sebelum mendapatkan keterangan dari pihak terlapor. (adi/c20/ano/jpnn)

 


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait