iklan Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kemeja putih berpeci) meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Syafruddin merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung dari segala tuntutan hukum. Ia sebelumnya dihukum 15 tahun penjara pada tingkat banding --FOTO : FEDRIK TARIGAN/JAWAPOS
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kemeja putih berpeci) meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Syafruddin merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung dari segala tuntutan hukum. Ia sebelumnya dihukum 15 tahun penjara pada tingkat banding --FOTO : FEDRIK TARIGAN/JAWAPOS

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA  Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi, Syafruddin Arsyad Temenggung. Bebasnya Syafruddin menjadi polemik.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menyarankan supaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi pembebasan Žtersebut.

Jadi diharapkan KPK kalau serius mengusut kasus BLBI ini, maka harus berani mengajukan PK terkait putusan kasasi MA, ujar Nasir kepada wartawan, Kamis (11/7).

Langkah Peninjauan Kembali itu mesti dilakukan lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo karena jangan sampai ada persepsi miring dari masyarakat. Misalnya ada pihak yang berpihak kepada koruptor.

Nanti publik akan mencurigai jangan-jangan ini ada orang kuat di balik putusan itu, imbuhnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tidak ingin menilai kasus dikabulkannya kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung jangal atau tidakŽ. Namun, dia menilai apabila ada keanehan, Komisi Yudisial (KY) bisa bertindak menanyakan ke MA mengenai putusan tersebut.

Kita berharap KY bisa bekerja dengan MA dan bisa mengevaluasi putusan itu. Walaupun KY tidak bisa intervensi putusan itu dan tidak masuk dalam ranah teknis putusan itu, pungkasnya.

Sekadar informasi, terdakwa dugaan kasus korupsi BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Keputusan itu dimuat dalam amar putusan kasasi yang dia ajukan ke MA.

Dalam surat putusan kasasi yang disampaikan Kabiro Humas MA, Abdullah menyebut, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu memang bersalah atas perbuatannya. Hanya saja majelis hakim menilai tindakan Syafruddin bukan ranah pidana.

Berdasarkan putusan kasasi tersebut, hakim meminta agar jaksa mengeluarkan Syafruddin Arsyad Temenggung dari tahanan, mengembalikan segala barang bukti kepadanya, dan memulihkan hak dan martabat Syafruddin.

Adapun pada 24 September 2018, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pada 2 Januari 2019, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selanjutnya, Syafruddin lantas mengajukan kasasi ke MA hingga akhirnya diputus bebasŽ dan lepas dari jeratan kasus dugaan korupsi BLBI yang selama ini membelitnya. (jp)


Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images