iklan M Iqbal menyerahkan pandangan umum Komisi D terhadap LKPJ Bupati Ogan Ilir kepada Ketua DPRD H Endang PU Ishak. Foto: Sardinan / sumeks.co
M Iqbal menyerahkan pandangan umum Komisi D terhadap LKPJ Bupati Ogan Ilir kepada Ketua DPRD H Endang PU Ishak. Foto: Sardinan / sumeks.co

JAMBIUPDATE.CO, INDRALAYA Komisi I DPRD Ogan Ilir (OI) mempertanyakan langkah tegas yang harus diambil oleh Bupati HM Ilyas Panji Alam terhadap 4 oknum ASN koruptor di lingkungan pemkab yang belum juga diberhentikan dengan tidak hormat.

Kami hanya mengingatkan kepada bupati, sebab aturannya sudah jelas, kalau ada ASN yang melakukan koruptor yang telah dinyatakan inkracht (putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap), maka bupati harus memberhentikannya dengan tidak hormat, kata M Iqbal ketika menjadi juru bicara penyampaian komisi-komisi terhadap LKPJ Bupati Ogan Ilir 2018 di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (1/7).

Politisi Partai Golkar ini menyatakan, batas waktu tindakan tegas yang harus diambil oleh seorang kepala daerah (Bupati) terhadap para koruptur yang telah berkekuatan hukum tetap telah habis yakni per 30 Juni 2019.
Dan bila bupati tidak melaksanakannya, maka sesuai aturan kepala daerah akan menerima sanksi administrasi. Kami sekedar mengingatkan saja, ujarnya.

Bupati OI H M Ilyas Panji Alam ketika dimintai komentarnya masalah tersebut, mengaku dirinya belum bisa mengambil keputusan.

Saya harus berhati-hati untuk mengambil keputusan ini, dan harus dipelajari dahulu dan dikonsultasikan, tukasnya.

Adapun empat ASN yang sudah dinyatakan terbukti melakukan korupsi tersebut bertugas di Dinas PU Perkim, dua orang di Dinas Pertanian dan satu ASN di kantor Kecamatan Tanjung Batu. (sid)


Sumber: www.sumeks.co

Berita Terkait



add images