iklan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri) dan penyidik memperlihatkan barang bukti OTT saat konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019). Kpk mengamankan uang sebesar 200 Juta Rupiah, 20.874 Dolar Singapura dan 700 Dolar Amerika. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri) dan penyidik memperlihatkan barang bukti OTT saat konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019). Kpk mengamankan uang sebesar 200 Juta Rupiah, 20.874 Dolar Singapura dan 700 Dolar Amerika. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

JAMBIUPDATE.CO,  Tiga orang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dalam penanganan kasus peniŽpuan investasi yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Ketiga orang tersangŽka tersebut yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto, seorang pengacara bernama Alvin Suherman (AVS), dan seorang pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE).

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan lima orang yakni pengacara SSG, AVS, Žpihak swasta RSU, Kasubsit Penuntutan Kejati DKI Jakarta YHE, dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Jakarta YSP.

Dalam pengembangannya, KPK meminta Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto (AGW), untuk memberikan keterangan terkait dua jaksa yang diciduk dalam OTT. AGW tidak termasuk dalam lima orang yang di-OTT sebelumnya. Ia baru diantarkan ke gedung KPK pada Sabtu (29/6) dini hari, sekitar pukul 1.00 WIB.

Laode menjelaskan, OTT dilakukan karena KPK Žmengendus adanya penyerahan uang di pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Dalam OTT itu KPK menciduk SSG dan RSU Žsebagai pihak swasta.

Dua orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah-Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut, ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6).

Kemudian, berdasarkan pengembangan dari SSG dan RSU didapatkan dua nama jaksa Kejati TKI Jakarta, mereka adalah YHE dan YSP. Setelah itu tim KPK bergerak menuju Kejati DKI Jakarta.

Namun, saat itu KPK hanya mengamankan satu jaksa dengan inisial YHE. Satu jaksa Kejati DKI Jakarta YSP belum diketahui keberadaannya.

Dari penangkapan YHE didapatkan uang sebesar SGD 8.100. Sementara secara bersamaan ŽKPK juga mengamankan pihak swasta AVS di daerah Senayan, pukul 15.00 WIB. AVS langsung dibawa ke Gedung Merah-Putih KPK.

KPK pun terus mencari keberadaan YSP. Didapatlah informasi YSP sedang menuju Bandara Halim Perdana Kusuma.

Maka, tim KPK menuju Bandara Halim Perdana Kusuma untuk mengamankan YSP sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian YSP dibawa ke Kejaksaan Agung. Setelah itu, YSP bersama YHE dibawa ke Gedung Merah-Putih KPK pada pukul 17.00 WIB. Dari YSP, KPK mengamankan uang sebesar SGD 20.874 dan USD 700, katanya.

Berdasarkan pengembangan dari dua jaksa Kejati DKI, YSP dan YHE, didapatkan nama satu orang, yakni AGW selaku Aspidum Kejati DKI. Kemudian KPK melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk meminta bantuan memanggil AGW.

Setelah itu Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka mengantarkan AGW ke Gedung Merah-Putih KPK pada pukul 01.00 WIB, Sabtu (29/6). AGW kemudian diperiksa oleh KPK.

Dari pemeriksaan itu KPK berangkat menggeledah ruang kerja AGW. Didapatkanlah uang Rp 200 juta.

Laode lebih lanjut menuturkan, dua jaksa Kejati DKI yakni YSP dan YHE diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dua orang itu belum ditetapkan tersangka oleh KPK karena masih dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung.

KPK berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Agung yang telah membantu mengamankan YSP di Bandara Halim Perdana Kusuma dan menghadirkan AGW ke Gedung Merah-Putih KPK, pungkasnya.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Gunawan Wibisono


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images