iklan  Tersangka kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim. (Istimewa)
Tersangka kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim. (Istimewa)

JAMBIUPDATE.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, datang memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

KPK sudah mengirimkan surat panggilan kepada keduanya. Kami berharap panggilan itu bisa dipenuhi sehingga yang bersangkutan bisa memberikan keterangan dan klarifikasi kepada penyidik, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

Pemanggilan KPK terhadap Sjamsul dan istrinya merupakan yang kedua kali, setelah pada pemanggilan pertama tak dipenuhi. KPK akan menggali keterlibatan keduanya dalam kasus SKL BLBI.

Panggilan ini adalah kesempatan bagi keduanya untuk klarifikasi, bahkan juga bisa untuk membantah dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus BLBI, ucap Yuyuk.

KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke lima tempat berbeda yang tersebar di Indonesia dan Singapura. Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih ke rumah mereka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6) lalu.

Selain itu, terkait alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, sejak Jumat, (21/6) lalu yakni di 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.

Lembaga antirasuah juga turut meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk mengumumkan panggilan tersebut di papan pengumuman di kantor KBRI Singapura.

Terpisah, terkait adanya imbauan KPK, kuasa hukum Sjamsul, Maqdir Ismail mengaku tak mengetahui adanya surat panggilan untuk kliennye. Dia juga mengaku tak mendapat kabar dari pihak Sjamsul.

Mohon maaf saya tidak punya informasi tentang panggilan (KPK) dan sayajuga tidak ada komunikasi dengan Pak Sjamsul Nursalim dan ibu, kata Maqdir ketika dikonfirmasi JawaPos.com.

Penetapan tersangka terhadap Sjamsul dan istrinya, Ijtih berdasarkan hasil pengembangan perkara terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.

Majelis hakim memandang, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

 


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images