iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, PALEMBANG - Seorangibu pasti sangat sedih saat mengetahui putri kesayangannya telah direnggut kehormatannya.

Apalagi, pelakunya adalah orang terdekat atau sangat dikenali oleh korban dan keluarganya.

Ini juga yang dialami SR (42), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Baitullah, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT).

Saat melapor di SPKT Polresta Palembang, SR tampak pucat dan suara bergetar saat membuat laporan ke petugas piket, Kamis (27/6) siang.

Perempuan berkulit sawo matang ini melaporkan suaminya, Jm (43), yang telah tega mencabuli anak tirinya, sebut saja Bunga (18), yang adalah anak kandung kandung dari SR.

Korban itu anak kandung aku, kata SR yang berulang kali mengusap matanya yang berkaca-kaca.

Aku sempet dak pecayo dan shock dengan pengakuan anak aku, tambahnya dengan suara makin meninggi.

Diceritakannya, kejadian berawal pada Juli 2018 sekitar pukul 10.00 WIB di dalam kamar yang ditempati putri kandungnya.

Saat itu, korban Bunga sedang tidur. Tiba-tiba pelaku Jm masuk ke dalam kamar anaknya. Pelaku memeluk dan menciumi korban dan mengancamnya.

Korban yang ketakutan, pelaku akhirnya leluasa menyalurkan hasratnya. Tapi suami aku itu malah ngulangi perbuatannyo sebulan kemudian, yaitu Agustus 2018. Diulanginyo lagi Oktober 2018, November 2018, terus Januari 2019, terang SR seraya berkali-kali mengutuk perbuatan pelaku.

Sebanyak lima kali pelaku mencabuli korban yang juga putri tirinya tersebut. Setiap akan menyalurkan hasratnya, ungkap SR, suaminyai tu selalu mengancam akan bakar ijazah dan membunuh korban atau bila mengadu kepada ibunya.

Anak aku diancamnyo kalau cerito ke aku. Ijazah sekolahnyo juga nak dibakar, tuturnya. Jujur aku baru tau nian pak. Begitu curiga, aku langsung nanyo ke anak aku. Awalnyo dio idak galak cerito. Tapi waktu aku bujuk pelan-pelan, akhirnyo dio galak cerito, ucapnya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengakui ada laporan pencabulan yang dilakukan ayah tiri kepada anak tirinya.

Segera ditindaklanjuti oleh Unit Pemeriksaan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, tuturnya seraya menambahkan, jika terbukti, pelaku akan dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35/2014. (nni)


Sumber: www.sumeks.co

Berita Terkait



add images