iklan

JAMBIUPDATE.CO , JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romhurmuziy mengaku menerima uang ratusan juta. Pengakuannya itu terlontar saat sidang lanjutan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Romi-sapaan akrab Romahurmuziy- mengungkapkan, uang sebesar Rp250 itu didapat dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris ŽHasanuddin. Transaksi pemberian uang dilaŽkukan di kediaman Romi di Jalan Batu Ampar, Kramat Jati pada 6 Februari 2019.

Namun, Romi tiba-tiba merasa berat hati menerima uang tersebut. Sebagai pejabat negara yang notabenya sebagai anggota DPR, Romi menyebut tindakan itu dilarang. Karenanya, Romi pada 28 Februari berniat mengembalikan duit Rp250 juta kepada Haris melalui Sekretaris DPW PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi.

Kemudian saat perhelatan Rapimnas PPP bertempat di Hotel Mercure Kemayoran Jakarta, uang Rp250 juta itu diserahkan kepada Norman Zenin Nahdi untuk bisa dikembalikan ke Haris. Jadi saya tidak dalam posisi mengembalikan secara langsung jadi saya menyampaikan lewat orang lain (Norman Zenin Nahdi), tutur Romi.

Namun saat 15 Maret 2019, dirinya terkena OTT oleh KPK. Selang beberapa hari, Romi mengaku kaget karena uang Rp250 Žjuta itu belum dikembalikan kepada Haris Hasanuddin. Pagi itu saya mau menanyakan ke saudara Norman, tapi ketika pagi itu pertemuan digelar sudah keburu ada OTT, ucapnya.

Diketahui, mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin didakwa menyuap anggota DPR 2014-2019 yang juga mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy berupa uang Rp325 juta.

Haris juga disebut dalam surat dakwaan memberi uang dengan total Rp70 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar lolos seleksi pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Padahal Haris sejatinya tidak lolos persyaratan administrasi.

Atas perintah Romi sebagai atasan struktural partai, Lukman lantas menjadikan Haris lolos seleksi dan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Bahkan dalam satu pertemuan, Lukman mengatakan siap pasang badan untuk Haris.

Atas pernyataan tersebut, Haris memberi Rp50 juta kepada Lukman. Beberapa hari kemudian Haris kembali merogoh kocek Rp20 juta untuk diserahkan kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen fee yang telah disiapkan.

Atas perbuatannya, Haris didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.Ž (jp)


Sumber: jpnn.com

Berita Terkait



add images