iklan DIANGGAP LALAI: Dari kiri, Indra Marwan, Burhan, dan Lismawarni di ruang penyidik Polres Binjai, Sumut. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. (Jawa Pos Photo)
DIANGGAP LALAI: Dari kiri, Indra Marwan, Burhan, dan Lismawarni di ruang penyidik Polres Binjai, Sumut. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. (Jawa Pos Photo)

JAMBIUPDATE.CO,BINJAI  Pemilik pabrik korek gas yang terbakar dan para tersangka lainnya dihadirkan aparat Polres Binjai, Senin (24/6). Indramawan, bos besar PT Kiat Unggul, perusahaan dari pabrik korek gas mengungkapkan penyesalannya atas insiden yang merenggut 30 nyawa itu.

Dia mengklaim usahanya memproduksi korek gas (mancis) cuma pabrik rumahan dan kerajinan tangan. Untuk itu, dia akan bertanggung jawab atas keluarga korban dari kebakaran, Jumat (21/6) lalu itu.

Pengerjaan di rumah-rumah kan kerajinan tangan saja. Jadi tak perlu menyiapkan standar khusus. Saya jarang di lokasi. Manajer yang tahu, ungkap Indramawan saat dihadirkan polisi dalam gelar paparan di Mapolres Binjai, Senin (24/6), sebagaimana dilansir SumutPos.co.

Atas kejadian ledakan yang menyebabkan 30 orang tewas terpanggang itu, Indramawan mengaku kaget dan merasa bersalah. Selama ini dia jarang ke lokasi pabrik. Dia menititipkan tanggung jawab kepada tersangka Burhan. Atas kejadian ini, Indramawan berencana memberi santunan kepada keluarga 30 korban tewas. Karyawan yang meninggal kita cari dan kasih solusi santunan yang baik, ujar dia.

Pengakuan lain dari Indrawan, yakni selama produksi mancis berbahan kimia itu tidak pernah mengurus izin ke Pemkab Langkat. PT Kiat Unggul yang berpusat di Jakarta hanya mengantongi izin resmi industri dan ketenagakerjaan perdagangan. Namun izin itu tidak pernah dilaporkan ke camat maupun lurah setempat.

Setiap hari PT Kiat Unggul mampu memproduksi mancis merek Toke sebanyak 80 ribu buah. Semua itu diproduksi di tiga rumah berbeda yang lokasinya di Kabupaten Langkat. Setiap mancis dijual di pasaran seharga Rp 1.000. Dengan demikian total penghasilannya sehari Rp 80 juta. Orderan per hari cuma 80 ribu. Saya jalani ini baru lima tahun, dalam pengakuannya.

Sementara itu, Lismawarni, manajer personalia pabrik yang juga menjadi tersangka mengatakan, belakangan ini perusahaan terkendala finansial dalam hal pengurusan izin.

Perusahaan induk di Deliserdang. Pernah mau urus. Tapi karena kami di Langkat, disuruh pindah domisili. Kami masih terkendala finansial, kata Lismawarni yang terus menangis sejak awal paparan digelar hingga usai. Burhan, manajer operasional pabrik, yang juga dihadirkan aparat kepolisian tidak banyak bicara.

Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyatakan, tiga orang ditetapkan tersangka dengan pasal kelalaian hingga berbuntut kematian. Pengoperasian pabrik pun tidak standar.

Sangkaan lainnya yakni perusahaan tidak mengantongi izin. Hal itu diindikasikan untuk menghindari pajak dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hasil pemeriksaan saksi yang bekerja di situ, sistemnya tertutup dan tidak terekspos tempatnya. Kami cek, tidak ada izinnya, ujar Nugroho.

Ketiga tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis. Tersangka Burhan disangkakan Pasal 359 KHUP (kelalaian mengakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, UU Perlindungan Anak Pasal 76 H, dan 76 I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002.

Tersangka Lismawarni disangkakan melanggar 359 KHUP (kelalaian mengakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), Pasal 74 Huruf D dan Pasal 183 UU tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tersangka Indramawan disangkakan melanggar 359 KHUP (kelalaian mengaakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), Pasal 61, Pasal 62 Nomor 26 Tahun 2017 tentang penataan ruang, Pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Anak Pasal 76 H, dan 76 I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002, Pasal 90 (1), 185 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. (JPC)

 


Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images