iklan Terlihat pelaku yang berada di tengah, seyelah berhasil duamankan tim opsnal Polres Kerinci.
Terlihat pelaku yang berada di tengah, seyelah berhasil duamankan tim opsnal Polres Kerinci.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Beberapa hari belakangan ini, masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dihebohkan dengan beredarnya video asusila mulai dari Rexona Hijau, Biji Ketumbar hingga Jilbab Pink, yang semua pemeran merupakan warga Kerinci dan Sungai Penuh.

Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polres Kerinci pada Selasa (18/06) hari ini berhasil mengamankan salah seorang pelaku penyebar dan sekaligus pemeran dalam video asusila dengan istilah Jilbab Pink tersebut, berdasarkan atas laporan keluarga korban dari pemeran wanita dalam video tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Toni Hidayat, dikonfirmasi membenarkan telah diamankan pelaku penyebar dan sekaligus pemeran dalam video asusila dengan istilah Jilbab Pink tersebut.

"Benar, pada hari ini selasa 18 juni 2019 sekira pukul 16.30 Wib anggota opsnal bersama anggota unit PPA telah mengamankan 1 orang lelaki inisial NA (21), warga Rt 06 Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, Kerinci, yang diduga merupakan pelaku penyebar dan sekaligus pemeran dalam video asusila dengan istilah Jilbab Pink tersebut," ujarnya.

Penangkapan tersebut sambung Kasat Reskrim, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-348 / VI / 2019 / Spkt.1 / Res kerinci, tgl 13 juni 2019 Tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 36/ VI/ Res.1.4/ 2019, tanggal 17 Juni 2019. Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.kap/ 31 / VI / res.1.4 / 2019,tanggal 18 Juni 2019.

Dimana dijelaskan Kasat, bahwa kejadian tersebut bermula korban anak dibawah umur disetubuhi oleh AN pelaku. Saat disetubuhi, pelaku memvideoakan adegan persetubuhan tersebut yang berlokasi di objek wisata Taman Husen Danau Kerinci. Kemudian, pelaku mengirimkan Video tersebut ke teman-teman Korban.

"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Kerinci pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2019, atas bukti permulaan yang cukup, anggota Unit PPA bersama Anggota Opsnal Polres Kerinci melakukan penangkapan terhadap pelaku," beber Kasat.

Diakui Kasat, penangkapan bermula sekira pukul 16.00 Wib, anggota Opsnal dan Unit PPA meminta Korban untuk memancing pelaku keluar dari rumahnya. Setelah pelaku dan korban bersama, saat dijalan di Desa Sanggaran Agung, anggota Opsnal dan Unit PPA berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya membawa pelaku ke Polres Kerinci untuk dimintai keterangannya.

Atas kejadian tersebut kata Kasat, pelaku terjerat dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2), persetubuhan terhadap anak dibawah umur, UU RI No. 35 tahun 2014, ttg Perubahan atas UU no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.(adi)


Berita Terkait



add images