iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) menanyakan perkembangan dua kapal tanker berbobot 17.500 DWT yang dipesan Pertamina sejak 2014 lalu. Namun, hingga sekarang kapal tersebut tak kunjung datang alias belum jelas keberadaannya.

Menurut Ketua Koordinator Nasional BPAN-LAI Syahrizal, Pertamina sudah memesan dua kapal tanker tersebut melalui PT Multi Ocean Shipyard (MOS), anak usaha PT Sochie Lines Tbk (SOCI) dengan nilai kontrak Rp 750 miliar. Seharusnya, pemesanan diserahkan 24 bulan sejak perjanjian dimulai terhitung sejak 7 Mei 2014.

Karena keterlambatan tersebut, kata Syahrizal, kontrak kemudian diperpanjang hingga semester I-2019. Tetapi hingga jangka waktu perpanjang sampai semester I-2019 habis, PT MOS belum juga menyelesaikan pekerjaannya.

"Pertamina harus memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan lelang yang berlaku kepada perusahaan galangan kapal tersebut. Apalagi mereka telah diberi perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya. Tetapi sampai batas waktu perpanjangan yang diberikan pekerjaan itu belum juga diselesaikan dan kapal belum diserahterimakan, kata Syahrizal dalam keterangan persnya diterima, Sabtu (8/6).

Jika Pertamina diam saja, menurut Syahrizal, patut dicurigai ada oknum BUMN bidang perminyakan yang bermain di balik tender pembangunan kapal itu.

"Menurut saya, tidak wajar jika Pertamina diam saja bahkan memberi toleransi yang berlebihan terhadap PT MOS. Harus ada sanksi sesuai kontrak kerja yang telah disepakati," katanya.

Oleh karena itu, Syahrizal mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Selain itu, dia juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bergerak.

"KPK dan DPR dapat meminta BPK untuk melakukan audit khusus. Ada apa di balik keterlambatan ini?" tanyanya.

Berdasarkan laporan keuangan SOCI kuartal I-2019 yang diumumkan pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), disebutkan pesanan satu kapal dengan tonase 17.500 DWT hingga laporan keuangan tersebut disusun baru mencapai 92,929 persen.

Sedangkan nasib kapal pesanan Pertamina yang kedua juga mengalami hal yang sama. Meski proses pengerjaannnya juga diperpanjang hingga semester I-2019, namun hingga 31 Maret 2019 pembangunannya baru mencapai 93,7 persen.

Padahal sesuai kesepakatan, PT MOS harus melakukan serah terima kedua kapal tanker tersebut pada 31 Mei 2019 lalu. Namun sampai batas waktu yang telah tentukan, kedua kapal tanker itu belum juga diserahkan ke Pertamina.(tan/jpnn)

 


Sumber: jpnn.com

Berita Terkait



add images