iklan Ketua Tim Penggugat BPN Prabowo- Sandi Bambang Widjojanto menyerahkan bukti permohonan gugatan di kantor Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5) malam (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
Ketua Tim Penggugat BPN Prabowo- Sandi Bambang Widjojanto menyerahkan bukti permohonan gugatan di kantor Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5) malam (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA -  Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya melaporkan klaim dugaan kecurangan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar pukul 22.38 WIB. Dipimpin mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW), kubu 02 resmi melaporkan sengketa Pilpres ke pihak kepaniteraan lembaga konstitusi.

Ketua tim penasihat hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyatakan, pihaknya telah melaporkan sengketa Pilpres 2019 ke MK. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari ketidakpuasan terkait hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.

Bersama kami pak Hashim dan ada delapan lawyer. Akan menjadi kesatuan dan ada anak muda yang menjadi sebagai asisten lawyer yang akan membantu, kata Bambang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).

Selain Bambang, terlihat pula Denny Indrayana yang duduk bersama anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi lainnya di hadapan panitera MK. Saat datang, Hashim Djodjohadikusumo melambaikan tangan dua jari di depan wartawan.

Pria yang akrab disapa BW ini berharap, langkah kubu 02 melaporkan sengketa Pilpres 2019 dapat menegakan demokrasi hukum di Indonesia. Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa pilpres. Mudah-mudahan ini juga jadi bagian penting untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, tegas Bambang.

Sementara itu, panitera MK Muhidin menjelaskan mekanisme sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019. Menurutnya, sebagai pemohon kubu 02 harus melengkapi syarat yang sudah ditentukan oleh MK.

Muhidin menyebut, untuk menguatkan bukti gugatan Pilpres 2019. Kubu 02 harus menyerahkan 12 alat bukti. Dalam rangka pengajuan formal, harus memenuhi daftar alat bukti, 12 daftar, ucap Muhidin.

Muhidin menjelaskan, pihaknya baru akan menyidangkan sengketa Pilpres 2019 pada 14 Juni. Nantinya putusan akan dibacakan pada 28 Juni 2019. Disitulah proses penanganan perkara di MK. Sekiranya akan menambahkan alat bukti kami tentu akan menerima penambahan alat bukti tersebut, pungkas Muhidin. (jpc)

 


Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images