iklan Tunjangan Hari Raya (THR)
Tunjangan Hari Raya (THR)

JAMBIUPDATE.CO, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Tunjangan Hari Raya ini wajib diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan mengenai THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.6 tahun 2016.

Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan tunjangan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Sebelumnya pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 tahun 1994, pekerja yang berhak mendapat THR hanyalah yang sudah bekerja minimal 3 bulan, namun kini telah diubah menjadi 1 bulan.

Setiap karyawan, baik tetap maupun kontrak yang telah bekerja selama minimal satu bulan, berhak atas THR yang diberikan secara proporsional.

Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR yang diberikan kepada pekerja wajib dalam bentuk uang dan harus dalam mata uang rupiah.

Kapan Waktu Pembayaran THR?

Dikutip dari www.finansialku.com, peraturan Permenaker No. 6 Tahun 2016 pasal 5, THR paling lambat dibayarkan atau dibagikan yaitu 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Sebagai contoh, jika Idul Fitri 2019 jatuh pada tanggal 5 Juni 2019. Maka, pihak perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya paling lambat di tanggal 29 Mei 2019.

Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR.

Jika perusahaan tidak sanggup dalam membayar THR kepada pekerja, perusahaan harus melapor pada Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum hari raya.

Dan bagi pengusaha yang melanggar, atau tidak membayar THR, maka akan dikenakan sanksi sesuai UU No. 14 tahun 1969.

Bagi para pekerja yang tidak mendapatkan haknya atas THR, bisa melaporkan perusahaannya yang melanggar untuk membayar THR kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.

Pekerja yang dipecat dalam batas waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaanlah yang berhak mendapatkan THR. Aturan THR untuk pekerja yang kena PHK ini hanya berlaku di tahun terjadinya PHK.

Namun peraturan ini tidak berlaku bagi pekerja kontrak yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu, yang masa kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi pekerja yang pindah pada perusahaan lain, dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR keagamaan pada perusahaan baru, apabila tidak diberi THR pada perusahaan lama.

728—90 hitung sekarang Rencanakan Keuangan

Perhitungan Besaran THR

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 dan 3, besarnya THR ditetapkan sebagai berikut:

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, besaran THR yang dibayarkan sebesar satu bulan upah.
Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah.
Untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau satu tahun secara terus menerus, perhitungan besaran THR-nya adalah:

Contoh kasus 1:

Abdul merupakan karyawan dengan gaji per bulan sebesar Rp10 juta dan sudah bekerja selama 15 bulan, maka Abdul berhak mendapat THR sebesar Rp10 juta.

Untuk pekerja yang bekerja dalam waktu kurang dari 12 bulan di sebuah perusahaan, rumus yang dipakai untuk menghitung besaran THR-nya adalah:

THR = masa kerja x 1 bulan upah atau gaji · 12 bulan

Contoh kasus 2:

Fikri sudah bekerja di perusahaan A selama 6 bulan dan mendapatkan gaji setiap bulan sebesar Rp8 juta. Maka, cara menghitung THR yang akan diterima Fikri yaitu sebesar:

6 bulan x Rp8 juta : 12 bulan = Rp4 juta

Besaran THR ini tidak berlaku jika THR Keagamaan yang diterima pekerja berdasarkan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau kebiasaan dalam perusahaan bernilai lebih besar dari yang ditetapkan oleh pemerintah. (eds)


Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images