iklan Budi, 37 saat digelandang aparat di Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019). (Iqbal/INDOPOS)
Budi, 37 saat digelandang aparat di Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019). (Iqbal/INDOPOS)

JAMBIUPDATE.CO - Seorang gadis berusia 13 tahun 10 bulan diperkosa ayahnya. Bejatnya, aksi itu dilakukan BR alias Budi, 37 dengan sadar. Alibinya, Budi bertahun-tahun tidak bertemu puteri kandungnya tersebut.

Pelaku BR sudah bercerai dengan isterinya. Selama dua tahun, korban diasuh ibunya," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Andi menambahkan, setelah bertahun-tahun tidak bertemu, korban datang tanpa izin ibu kandung. Lalu, korban diajak ke rumah pelaku di Jalan H. Gari, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2019 lalu. Namun, Budi melampiaskan rindu pada gadisnya disertai ancaman.

"Setelah peristiwa itu, keluarga korban dan para tetangga melaporkan kasus tersebut ke polisi, ucapnya.

Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No. 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurunga ditambah 1/3. Saya sadar melakukan (memperkosa) kepada anak itu," aku Budi.

Polisi mengamankan barang bukti berupa kemeja warna marun, sweater motif garis, celana jeans hitam, dua pakaian dalam korban. Dalam kasus ini kita juga meminta keterangan saksi-saksi, melakukan pendampingan dan psikolog anak serta melakukan kordinasi dengan UPT P2TP2A DKI Jakarta, RSCM untuk melakukan konseling kepada korban," tukasnya. (ibl)


Sumber: www.indopos.co.id

Berita Terkait



add images