iklan Anggota DKPP RI, Prof Muhammad memimpin sidang dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Bawaslu Batanghari di aula kantor KPU Provinsi Jambi, Jumat (4/1). Foto : Faizarman / Jambiupdate
Anggota DKPP RI, Prof Muhammad memimpin sidang dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Bawaslu Batanghari di aula kantor KPU Provinsi Jambi, Jumat (4/1). Foto : Faizarman / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melaksanakan sidang dugaan perdana kode etik untuk Bawaslu Batanghari, Jumat (4/2). 

Pelaksanaan sidang hadir dipimpin langsung anggota DKPP RI, Prof. Muhammad. Hadir juga Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Afrizal dan Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi.

Usai sidang Afrizal mengatakan, sidang yang digelar pihaknya ada sidang perdana. Dalam sidang ini, pihaknya memangil para pihak terkait baik pelapor maupun terlapor.

"Sidang etik ini karena ada ketidakpuasan terhadap sikap, hasil yang diputuskan Bawaslu Batanghari, ujarnya.

Dari data yang dihimpun, dugaan pelanggaran etik ini dilaporkan Wawan sebagai pengadu. Sedangkan teradu yakni pimpinan Bawaslu Batanghari yakni Indra Tritusian, Andi Kurnia dan Iskandar.

Wawan mengatakan jika laporan itu disampaikan pihaknya pada pada 17 Oktober 2018 lalu. laporan itu terkait dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan ASN Yuninta Asmara yang tidak lain merupakan Caleg Golkar.

"Kemarin itu laporan kami tidak bisa diregister karena tidak memenuhi syarat formil. Kami melihat ada kesalahan yang diambil dalam putusan yang disampaikan Bawaslu" katanya. (aiz)


Berita Terkait



add images